Penggunaan Lahan (Land use)

Sunday, April 24, 2016

Penggunaan Lahan (Land use)

Lahan adalah suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah, iklim, relief, hidrologi, dan vegetasi, dimana faktor-faktor tersebut mempengaruhi potensi penggunaannya. Termasuk di dalamnya adalah akibat-akibat kegiatan manusia, baik pada masa lalu maupun sekarang, seperti reklamasi daerah-daerah pantai, penebangan hutan, dan akibat-akibat yang merugikan seperti erosi dan akumulasi garam (Hardjowigeno dkk, 2001).

Definisi mengenai penggunaan lahan (land use) dan penutupan lahan (land cover) pada hakekatnya berbeda walaupun sama-sama menggambarkan keadaan fisik permukaan bumi. Penggunaan lahan adalah usaha manusia memanfaatkan lingkungan alam untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu dalam kehidupan dan keberhasilannya (Ritohardoyo, 2002:9), sedangkan penutupan lahan lebih merupakan perwujudan fisik obyek-obyek yang menutupi lahan tanpa mempersoalkan kegiatan manusia terhadap obyek-obyek tersebut. Sebagai contoh pada penggunaan lahan untuk permukiman yang terdiri atas permukiman, rerumputan, dan pepohonan (Lillesand dan Kiefer, 1993).

Sistem Klasifikasi Penggunaan Lahan, 
Klasifikasi penutup lahan/penggunaan lahan adalah upaya pengelompokan berbagai jenis penutup lahan/penggunaan lahan ke dalam suatu kesamaan sesuai dengan sistem tertentu (Lillesand dan Kiefer, 1994). Klasifikasi penutup lahan/penggunaan lahan digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam proses interpretasi citra penginderaan jauh yang bertujuan untuk pemetaan penutup lahan/penggunaan lahan. Banyak sistem klasifikasi penutup/penggunaan lahan yang telah dikembangkan, yang dilatar belakangi oleh kepentingan tertentu atau pada waktu tertentu (Sitorus, dkk, 2006).  Beberapa klasifikasi pengguanaan lahan yang di jadikan acuan dalam pekerjaan ini diantaranya adalah :

1. Menurut Arsyad (1989), Sistem penggunaan lahan dikelompokkan menjadi 2 kelompok besar yaitu penggunaan lahan pertanian dan penggunaan lahan non pertanian. Penggunaan lahan pertanian antara lain tegalan, sawah, ladang, kebun, padang rumput, hutan produksi, hutan lindung dan sebagainya. Penggunaan lahan non pertanian antara lain penggunaan lahan perkotaan atau pedesaaan, industri, rekreasi, pertambangan, dan sebagainya.

2. Menurut Danoedoro (2006),  Klasifikasi penggunaan lahan dengan berpedemoan pada BSNI (Badan Strandar Nasional Indonesia) dibentuk dengan empat level sebagai berikut tabel 2.1 yang memaparkan klasifikasi penggunaan lahan;

0 komentar:

Post a Comment